Berikut ini adalah sepenggal info yang berhasi saya dapatkan dari Departemen ESDM RI.
Semoga informasi ini dapat membantu mobilitas dan rutinitas kita sehari-hari.
Semoga informasi ini dapat membantu mobilitas dan rutinitas kita sehari-hari.
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 75/HUMAS DESDM/2009
Tanggal: 13 November 2009
HARGA JUAL ECERAN BBM TERTENTU: BENSIN PREMIUM,
MINYAK SOLAR DAN MINYAK TANAH (KEROSENE) TETAP
Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan rata-rata harga minyak dan produk minyak pada bulan September 2009. Akan tetapi rata-rata harga minyak tahun 2009 sampai bulan Oktober 2009 masih di bawah asumsi harga minyak dalam APBN-P 2009. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta kondisi sektor riil, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.
Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Nopember 2009 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.
Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Nopember 2009 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.
Kepala Biro Hukum dan Humas
Sutisna Prawira
Sutisna Prawira
0 comments